Abstract :
Tenaga Jasa penagihan bekerja berdasarkan perjanjian antara penerbit dengan
tenaga kerja dari layanan penagihan kartu kredit. Perjanjian tersebut menyatakan
bahwa hukum untuk ditimbulkan sebagai akibat sendiri. Tindakan pengancaman
melakukan tenaga layanan penagihan mengakibatkan penerbit kartu kredit terlibat
dalam melakukan tindakan . Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana
pertanggungjawaban pidana penerbit kartu kredit terhadap tindakan pengancaman
oleh tenaga jasa penagihan kepada pemegang kartu kredit berdasarkan hukum
positif di Indonesia dan apakah sanksi yang diberikan kepada penerbit kartu kredit
terkait dengan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh tenaga jasa penagihan
telah memenuhi tujuan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui
bagaimana pertanggungjawaban pidana penerbit kartu kredit terhadap tindakan
pengancaman oleh tenaga jasa penagihan kepada pemegang kartu kredit
berdasarkan hukum positif di Indonesia dan Untuk mengetahui terpenuhi atau
tidaknya tujuan hukum terkait pemberian sanksi kepada penerbit kartu kredit
akibat tindakan pengancaman yang dilakukan oleh tenaga jasa penagihan. Jenis
Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan data
sekunder. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
pertanggungjawaban pidana penerbit kartu kredit terhadap tindakan pengancaman
yang dilakukan oleh tenaga jasa penagihan kepada pemegang kartu kredit menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidaklah dapat dimintai
pertanggungjawaban. Tujuan hukum tersebut juga jika dikaitkan dengan
permasalahan pada penelitian ini, maka penulis mengatakan tidaklah terpenuhi.