Abstract :
Pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan buah karya sektor jasa
konstruksi. Jasa konstruksi, yang merupakan jasa pembangunan infrastruktur,
diatur secara khusus dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi. Dalam pembangunan infrastruktur dikenal kontrak konstruksi.
Kontrak konstruksi dibuat antara pengguna jasa konstruksi dengan penyedia jasa
konstruksi. Pengguna jasa konstruksi adalah pemberi tugas / bouwheer sedangkan
penyedia jasa konstruksi adalah pihak yang menyelenggarakan pekerjaan
konstruksi. Penyedia jasa konstruksi terbagi atas tiga bidang usaha yaitu usaha
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Ketiga bidang usaha
tersebut merupakan suatu kesatuan dan terintegrasi dalam suatu penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi. Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, selain harus
mematuhi UU Jasa Konstruksi juga harus mematuhi Undang ? undang lain yang
terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi dan ketentuan ? ketentuan
keteknikan yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi misalnya UU
No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan UU No. 38 Tahun 2004
tentang Jalan. Jika terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan
bangunan, maka penyedia jasa konstruksi baik konsultan perencana, kontraktor,
dan konsultan pengawas bertanggung jawab secara mandiri atas pekerjaan masing
? masing. Penyedia jasa konstruksi dapat dipertanggungjawabkan melalui
mekanisme hukum pidana atas terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait dengan
penyelenggaraan jasa konstruksi. Pertanggungjawaban pidana penyedia jasa
konstruksi berdasarkan UU Jasa Konstruksi hanya dapat dikenakan pada individu
yang secara langsung melaksanakan pekerjaan konstruksi dan tidak pada penyedia
jasa konstruksi berupa korporasi karena untuk memidana korporasi membutuhkan
kejelasan kepada siapa sanksi akan dikenakan. Sanksi yang ada dalam UU Jasa
Konstruksi bukanlah solusi yang efektif dan diharapkan korban atas kerugian
materiil yang dideritanya. Dengan demikian, sanksi pidana dalam UU Jasa
Konstruksi merupakan ultimum remedium untuk menyelesaikan perkara ? perkara
konstruksi.