Abstract :
Perjanjian adalah peristiwa dimana salah satu orang berjanji kepada orang lain
atau dua orang saling sepakat dan berjanji untuk melakukan sesuatu hal.
Perjanjian merupakan sumber perikatan selain pada Undang-Undang dalam
pembelian tanah dan bangunan. Pengalihan tanah dan bangunan yang benar
adalah dilakukan oleh kedua belah pihak baik konsumen maupun pelaku usaha.
Dalam penelitian ini lebih mengarah kepada pengalihan bangunan secara sepihak
sehingga mengakibatan kerugian yang dialami oleh konsumen. Biasanya
pengalihan bangunan dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi. BPSK
dapat menyelesaikan sengketa secara non litigasi. Oleh sebab itu maka dengan
adanya penyelesaian sengketa pengalihan bangunna secara sepihak oleh developer
dapat diselesaikan oleh BPSK, penulis tertarik mengambil judul Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pengalihan Pemesanan Bangunan Secara
Sepihak Oleh Developer (Studi Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Kota Batam). Tujuan penelitian yang dijabarkan dalam pengelitian ini adalah
sebagai berikut: pertama, untuk mengetahui putusan BPSK mengenai developer
yang melakukan pengalihan objek bangunan atau ruko yang telah diperjanjikan
secara sepihak, kedua adalah kendala BPSK dalam menyelesaikan permasalahan
pengalihan objek bangunan secara sepihak oleh developer. Adapun metode
penelitian yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan melakukan metode
pendekatan yuridis empiris serta sifat penelitiannya kualitatif. Hasil penelitian:
pertama, putusan BPSK mengabulkan gugatan konsumen dan bersifat final dan
mengikat serta adanya pihak yang tidak bekerja sama dalam penyelesaian masalah
atau kasus yang awalnya sepakat dalam menyelesaikan kasus. Simpulan yang
dapat peneliti ambil dari hasil penelitian: pertama, bahwasannya putusan BPSK
bersifat final dan mengikat serta terdapat unsur keadilan