Abstract :
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan dengan tujuan membuat
orang lain menyerahkan suatu barang atau uang yang dilakukan dengan cara
melawan hukum yang diatur pada Pasal 378 KUHP. Dalam kasus penipuan
penerimaan tenaga harian lepas satuan polisi pamong praja diharapkan kepolisian
mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyidik sesuai dengan yang
diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran
penyidik dalam pemberantasan tindak pidana penipuan penerimaan tenaga harian
lepas satuan polisi pamong praja dan untuk mengetahui kendala-kendala yang
dihadapi penyidik dalam pemberantasan tindak pidana penipuan penerimaan
tenaga harian lepas satuan polisi pamong praja. Pada penelitian ini penulis
menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan penelitian yang bersifat
deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa peran penyidik
dalam pemberantasan tindak pidana penipuan penerimaan tenaga harian lepas
satuan polisi pamong praja adalah menerima laporan dan pengaduan, meminta
keterangan awal, melakukan pemanggilan, penangkapan, penahana. Namun dalam
upaya penegakan hukum penyidik mengalami kendala pada pemenuhan alat bukti
sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa peran penyidik dalam pemberantasan
tindak pidana penipuan penerimaan tenaga harian lepas satuan polisi pamong
praja terhambat dikarenakan masih ditemukan kendala-kendala dalam proses
penyidikan.