Abstract :
Di Indonesia, implementasi kebijakan dumping diatur dalam Undang-Undang
Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995. Namun, Undang-Undang ini dianggap tidak
memadai, karena pada Undang-Undang Kepabeanan yang diatur hanyalah
pengertian dumping dan denda dumping secara umum. Oleh karena itu
Pemerintah Indonesia membuat Peraturan Impor dan Pembayaran Antidumping
Nomor 34 Tahun 1996. Peraturan ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal VI
PUTP 1994, yang merupakan Perjanjian Perdagangan Multilateral dalam Sistem
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)/World Trade Organization
(WTO). Untuk melaksanakan kewajiban GATT/WTO, pada tanggal 10 Oktober
2000, Departemen Perindustrian dan Perdagangan Indonesia berdasarkan
Peraturan Nomor 427 / MPP / Kep / 10/2000, membentuk Komite Anti Dumping
Indonesia (KADI). Komite ini bertanggung jawab untuk menerima laporan terkait
dumping dan melaksanakan proses penyelesaian Antidumping. Peneliti
menganalisa pengawasan dumping sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan
perlindungan hukum produsen barang sejenis. Metode yang digunakan dalam
penelitian adalah normatif, dimana peneliti memperoleh data dari studi pustaka
yang kemudian akan diuji dengan asas-asas hukum. Hasil penelitian menunjukan
bahwa meskipun Pemerintah Indonesia telah menerbitkan panduan teknis bagi
para pelaku usaha untuk mengisi pengaduan terkait kasus dumping ke KADI,
namun diperlukan seperangkat Peraturan Antidumping baru untuk kepastian
hukum dan memberi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha yang
memproduksi barang sejenis dari praktik dumping. Peraturan yang diharapkan
dapat melindungi para produsen tanpa harus mengalami kerugian terlebih dahulu.