Abstract :
Perjudian ialah murni spekulasi untung-untungan, pertaruhan yang dengan
sengaja yakni mempertaruhkan satu nilai ataupun sesuatu yang diasumsikan
bernilai dengan menyadari terdapatnya resiko serta harapan tertentu terhadap
kasus permainan, pertandingan, perlombaan serta peristiwa yang tidak/belum
tentu pasti capaiannya. Sedangkan Sabung Ayam atau permainan menyambung
ayam yang disebut juga sebagai beralaga ayam, ialah permainan adu dua ekor
ayam di suatu Gelanggang ataupun arena. Lazimnya ayam yang diadu sampai satu
diantaranya kabur ataupun kalah, bahkan sampai mati. Tujuan dari Penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimanakah proses penegakan hukum dan apa saja
upaya dan hambatan penegakan hukum pada aksi pidana perjudian sabung ayam
di daerah hukum Kota Batam. Metode Penelitian yang di gunakan bersifat
Empiris yaitu penelitian yang berfokus pada penelitian dalam sesuatu kegiatan
atau keadaan dari objek penelitian dengan secara keseluruhan berdasarkan pada
pernyataan yang ada, serta membangun konsep yang sudah ada dan Metode
pengumpulan data dilaksanakan dengan Wawancara, Observasi dan Dokumentasi
Metode yang dapat dipakai oleh penulis pada analisis data yaitu dengan proses
mencari serta merancang dengan cara sistematis data yang didapatkan dari
capaian wawancara, catatan lapangan, serta dokumentasi. Secara mengumpulkan
data kedalam kategori, menjabarkan dalam unit-unit, merancang melalui pola,
menentukan yang mana lebih penting serta yang hendak dipelajari, serta
menciptakan hasil konklusi dengan sangat mudah dimengerti peneliti maupun
individu lainnya. Hasil Penelitian ini Menunjukkan bahwa Penegakan Hukum
terhadap pelaku perjudian sabung ayam telah ditindak berdasarkan ketentuan
dalam undang-undang yang berlaku dan upaya Penegak Hukum dalam
menegakkan undang-undang yang berlaku adalah dengan upaya Preventif dan
Represif.