Abstract :
Aset daerah adalah sumber daya penting bagi pemerintah daerah sebagai
penompang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu penting bagi
pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai. Pengelolaan
barang milik daerah adalah hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan dan
pembangunan daerah, maka barang milik daerah perlu dikelolah secara tertib,
akuntabel, dan transparan dengan menggutamakan good governance, pengelolaan
aset daerah yang professional dan moderen diharapkan akan mampu
meningkatkan kembali kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat
maupun stakeholder.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
implementasi peraturan daerah nomor 04 tahun 2018 tentang pengelolaan barang
milik daerah di kota batam. Metode penelitian yang di lakukan pada peneliti ini
adalah deskriptif kualitatif sesuai dengan data dan fakta lapangan. Data yang
dikumpulkan tersebut berupa kata-kata, hasil wawancara, gambar catatan
dilapangan, foto, dokumen pribadi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
peratura daerah nomor 04 tahun 2018 sudah di implementasikan tetapi masih
perlu peningkatan. Adapun fasilitas yanga terdapat pada kantor tersebut sudah
cukup memadai, karena salah satu penunjang keberhasilan sebuah implementasi
kebijakan adalah adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung.