Abstract :
Kasus kekerasan pada anak masih marak terjadi di Indonesia begitu
banyak anak menjadi korban kekerasan dan ekspolitasi dalam keluarga,
berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam tujuh
tahun terakhir ditemukan sebanyak 26.954 kasus kekerasan terhadap anak di
bawah umur. Kota Batam dengan jumlah penduduk terpadat di Provinsi Kepri,
tercatat sebagai daerah dengan kasus sekitar 43 persen terjadi di Batam dengan
melibatkan 108 anak, kemudian pada tahun 2014 jumlah kasus anak naik menjadi
226 kasus yang melibatkan 352 anak. Kota Batam sendiri memiliki 111 kasus
dengan 217 anak yang terlibat. Dan pada Tahun 2015 tercatat 109 kasus anak
dengan jumlah terlibat 182 anak. Metode yang digunakan adalah deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi,
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunujukkan bahwa berbagai
peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan anak telah
diterbitkan. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak telah diatur dengan jelas. Sampai kepada aturan sanksi pidana
bagi yang melanggar hak anak. Pemerintah Kota Batam juga menerbitkan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak, mengingat seringnya terjadi permasalah bagi anak baik di lingkungan sosial
maupun keluarganya sendiri. Dalam Undang-Undang peraturan tersebut juga
dijelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak adalah orang tua, keluarga,
pemerintah dan Negara.