Abstract :
Perdebatan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota sering berujung adanya
unjuk rasa yang dilakukan oleh pekerja/buruh. Unjuk rasa yang terus berulang
setiap tahun untuk isu yang sama, jelas menunjukkan ada persoalan serius
tentang upah ini. Upah memegang peranan penting dan merupakan salah satu ciri
khas suatu hubungan kerja, bahkan upah dikatakan sebgai salah satu tujuan utama
seseorang untuk melakukan pekerjaan pada orang lain atau badan hukum. Namun
dalam hal ini masih ada beberapa perusahaan yang berada dikota batam tidak
menetapkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun tujuan yang
ingin dicapai dalam penelitian ini yakni untuk menganalisis bagaimana peran Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam terhadap
Pengawasan Upah Minimum Kota. Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan untuk
mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang
secara operasional dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Dari
penjelasan-penjelasan yang ada dapat disimpulkan bahwa pengawasan yang
dilakukan pemerintah mengenai pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK)
bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja. Disamping
itu untuk mendidik pengusaha dan pekerja agar selalu tertib melaksanakan
ketentuan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan sehingga stabilitas
ekonomi yang kuat bisa tercapai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Kualitatif-Deskripstif, teknik pengumpulan data yaitu berupa wawancara
dan dokumentasi yang nanti akan diolah ke dalam pembahasan. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa proses pengawasan sudah berjalan namun belum
maksimal karena masih banyak perusahaan yang belum mengetahui pengawasan
yang dilakukan oleh pihak pengawas ketenagakerjaan karena kurangnya
sumberdaya manusia yang dimiliki oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pengawasan Ketenagakerjaan