Abstract :
Luasnya perairan Kota Batam menyebabkan pemerintah daerah melakukan
perlindungan ekstra untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan laut. Pemerintah
Kota Batam mengeluarkan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2016 mengenai
perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup Kota
Batam melakukan pengawasan pencemaran air laut menggunakan prosedur
berdasarkan KepmenLH No. 51 tahun 2004. Tujuan dari pengawasan ini sebagai
perbaikan pengukuran kinerja dan untuk pengambilan keputusan guna sebagai
perbaikan kinerja yang lebih baik. Metode yang digunakan peneliti adalah metode
kualitatif dengan konsep Miles dan Huberman yang menyatakan bahwa analisis
data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus
sampai tuntas. Teknik pengumpulan data menggunakan reduksi data dan penyajian
data. Penelitian ini menggunakan lima pendekatan dimensi pengawasan dari
Handoko yaitu, prosedur, standar, ketelitian, pengukuran pekerjaan, dan perbaikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh dinas
Lingkungan Hidup sudah cukup baik, namun pengawasan yang dilakukan masih
terdapat kekurangan dan belum dapat dikatakan maksimal. Hal ini ditunjukkan dari
data hasil uji air laut yang mengalami peningkatan PH tahun 2017 dan mengalami
penurunan kekeruhan di tahun yang sama.