Abstract :
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan
yang diterima Kabupaten/Kota. Karena dana desa yang bersumber dari APBN
jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk
mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut. dipergunakan sesuai
dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan
akuntabel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan Pengelolaan dana desa di di
Kecamatan Teluk Sebong dan Faktor yang mempengaruhi pengelolaan dana desa
di Kecamatan Teluk Sebong. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan
anggaran dana desa yang dilakukan oleh tiga desa yang ada dikecamatan Teluk
sebong telah mengikuti aturan dan pedoman yang telah diatur dalam perundang?undangan yang ada. Akan tetapi dalam proses perencanaan hingga
bertanggungjawabnya masih belum optimal masih banyak kendala-kendala yang
terjadi di lapangan dan keluhan dari masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi
pengelolaan dana desa yaitu regulasi, pengawasan, kompetensi, pendamping desa.