Abstract :
Depot air minum isi ulang merupakan usaha industri yang melakukan proses
pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen .
Agar air minum isi ulang layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat Kota Batam, maka
perlu dilakukan pengawasan uji kelayakan, apakah kandungan dalam air minum isi ulang
sudah memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan No 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang
persyaratan kualitas air minum. Metode penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif
meliputi observasi, wawancara, studi dokumentasi yang berkaitan dengan tujuan
penelitian. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan
sekunder. Data yang dikumpulkan berdasarkan kata-kata, hasil wawancara, catatan,
gambar, foto dan dokumen pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan
oleh Dinas Kesehatan terkait uji kelayakan depot air minum isi ulang sudah baik
tetapi belum maksimal karena masih banyaknya depot yang belum layak untuk
dikonsumsi masyarakat sehingga diharapkan Dinas Kesehatan dapat selalu
meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi depot air minum isi ulang di Kota
Batam.