Abstract :
Kekerasan pada anak dapat terjadi pada setiap daerah. Melihat semakin
banyaknnya kasus kekerasan yang melibatkan anak. Maka pemerintah
mengeluarkan sebuah program Kota Layak Anak. Program Kota Layak Anak
merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang bertujuan agar
sebuah kota dapat menjadi tempat yang aman, damai, dan tentram untuk ditinggali
anak. Kota Batam merupakan sebuah kota yang dianggap rawan akan tindak
kekerasan pada anak. Pada tahun 2018 saja jumlah kasus anak mencapai 86 kasus
anak. Implementasi kota layak anak sendiri di Kota Batam dimulai sejak 2012.
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui serta memahami
pengimplementasian Program Kota Layak Anak di Kota Batam serta mengetahui
dan menguraikan faktor yang penghambat pengimplementasian program.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Metode
pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara serta
dokumentasi. Objek pada penelitian ini ialah Dinas P3AP2KB dan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengimplementasian program tersebut
memang sedang dalam proses dan sudah banyak isi dari program yang sudah
terrealisasi sedikit demi sedikit. Seperti sekolah ramah anak, puskesmas ramah
anak, adanya perda perlindungan anak, adannya forum anak, anak memiliki akte
kelahiran, zona selamat sekolah, kecamatan/kelurahan ramah anak. Faktor
penghambat dalam pengimplementasian program kota layak anak ialah karena
kurangnnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas serta anggaran yang kurang
memadai. Kesimpulan yang dapat diambil ialah bahwa pengimplementasian
program Kota Layak Anak memang belum dapat dilaksanakan secara maksimal
karena memang sedang dalam proses dan adapaun faktor penghambat yang
ditemukan hingga saat ini ialah kurangnnya sosialisasi serta kendala pada
anggaran yang diberikan oleh pemerintah.