Abstract :
Peredaran minuman keras di Indonesia sangat sulit dikendalikan, Peredaran
minuman tersebut seakan tidak akan pernah putus karena penikmat minuman
keras yang jumlahnya tidak sedikit sehingga menyebabkan permintaan
pembeliannya terus terjadi.Pemerintah telah mengeluarkan banyak perda untuk
mengontrol laju peredaran minuman keras dengan tujuan agar pengawasan
terhadap peredarannya dapat dilakukan dengan mudah. Meskipun sudah banyak
peneliti yang tertarik dan melakukan penelitian tentang minuman alkohol namun
sayangnya masih sedikit peneliti yang membahas formulasi kebijakan yang
mengatur tentang peredaran minuman keras tersebut khususnya di kota Batam.
Padahal banyak ditemukan tidak terlaksananya Perda minuman keras dengan baik
karena masih sering dijumpai peredaran minuman alkohol yang dijual dengan
bebas dan ilegal. Pentingnya penelitian ini bertujuan untuk menganalisa formulasi
peraturan daerah minuman alkohol di kota Batam.Metode yang digunakan adalah
deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Teknik pengumpulan data melalui
wawancara dan dokumentasi.Hasil dari penelitian ini adalah proses formulasi
kebijakan dilakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah publik yang ada.
Kegagalan yang timbul dari suatu program untuk mencapai tujuan kebijakan
bersumber dari ketidaksempurnaan proses formulasi kebijakan tersebut.Dalam
proses formulasi kebijakan terbagi menjadi beberapa tahap yaitu proses
perumusan masalah kebijakan yaitu ketika masalah diangkat kemudian para
pembuat kebijakan mencari dan menentukan identitas dari isu masalah tersebut,
penyusunan agenda yaitu dipilih masalah yang menjadi prioritas utama untuk
diperhatikan secara serius dan aktif untuk dijadikan agenda kebijakan, pemilihan
alternatif kebijakan yaitu kegiatan untuk mengembangkan dan menyusun
serangkaian tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memecahkan sebuah
isu atau masalah kebijakan publik, dan pengesahan kebijakan adalah tahapan
penerimaan dan penyesuaian secara bersama terhadap prinsip yang diterima dan
diakui