Abstract :
Respon masyarakat dibuthkan dalam menghadapi persaingan usaha. keterkaitan pengawasan dilakukan oleh kepabeanan diatur dalam undang-undang no 17 tahun 2006 atas perubahan undang undang no 10 th 1995 tentang kepabeanan. perubahan yang terjadi terhadap aturan kepabeanan bukan karena tidak efektif, namun diperlukan adanya penyempurnaan terhadap undang-undang kepabeanan. tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui efektivitas undang undang nomor 10 tahun 1995. penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui teknik wawancara secara langusng dan sumber data sekunde yang diperoleh dari buku serta peraturan yang berkaitan. berdasarkan penelitian ini, penulis dapat mengetahui penulis dapat mengatahui pertama, efektivitas dari undang-undang no 10 tahun 1995 tentang kepabeaan serta peraturan peraturan yang berkaitan dengan undang-undang tersebut dan kedua, perbedaan antara direktorat jenderal bea dan cukai dan lembaga pengkajian pangan.