Abstract :
Kebijakan ETLE di Kota Batam masih menghadapi banyak pelanggaran, dan
hanya 9% dari para pelanggar yang melakukan pembayaran denda. Dalam
pelaksanaan kebijakan ETLE di Kota Batam, setelah tiga puluh hari masa uji coba
pelaksanaan Tilang Elektronik, tercatat 5.782 pelanggar. Namun, baru 550 orang
yang telah membayar denda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan dan menganalisis Dampak Penerapan Kebijakan Tilang
Elektronik di Kota Batam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam proses pengumpulan informasi,
dilakukan wawancara dengan petugas back office, front office, serta masyarakat.
Dokumentasi yang dikumpulkan mencakup pelatihan, sosialisasi melalui
Instagram, dan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kepolisian Daerah
Kepulauan Riau. Hasil penelitian menunjukkan beberapa kesimpulan, yaitu:
1)Sosialisasi kebijakan ETLE disampaikan melalui penyuluhan dan media sosial
Instagram, 2)Sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan
ETLE telah memadai. Namun, dari sisi sarana dan prasarana masih perlu
ditambahkan kamera statis pengawas, 3)Pelaksana kebijakan memiliki komitmen
yang tinggi dalam menjalankan kebijakan ETLE, dan 4)Dalam pelaksanaan
tugas, kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah memiliki SOP yang terstruktur
dengan baik