Abstract :
Kurangnya pemahaman pedagang tentang aturan pengelompokan barang sehingga
menimbulkan kekacauan dan ketertiban, kurangnya kebersihan lingkungan pasar
baik bagi pedagang maupun pengunjung pasar,kurangnya pembinaan bagi
pedagang untuk mengembangkan keterampilannya,kekurangan tugas pokok dan
tanggung jawab regulator tidak sepenuhnya terpenuhi, sehingga pasar tidak
teregulasi dengan baik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Implementasi
Peraturan Daerah kota Batam N0.10 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan
pasar sesuai dengan perda yang berlaku. Penelitian ini berfokus pada Implementasi
Peraturan Daerah Kota Batam No. 10 Tahun 2009 serta tantangan dan manfaat
pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
deskriptif. Data dikumpulkan melalui data primer dan sekunder. Data primer
diproleh dari hasil wawancara dengan dinas perindustrian dan perdagangan kota
Batam. Data sekunder diperoleh website disperidag serta literatur terkait penataan
dan pembinaan . Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa kendala dalam
implementasi peraturan daerah ini, seperti ketidaktahuan dan tuntutan pelaku pasar
serta keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan. Di sisi lain, hasil
implementasi peraturan ini juga membawa manfaat yang signifikan seperti
peningkatan kualitas infrastruktur pasar, peningkatan pendapatan pedagang yang
terorganisir dan menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur dan bersih.
Peraturan Daerah Kota Batam No. 10 Tahun 2009 Tentang Penataan Dan
Pembinaan Pasar masih perlu pembenahan, terutama terkait penegakan dan
pengawasan yang lebih ketat terhadap pedagang yang melanggar aturan. Untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan dalam struktur negara, diperlukan kerja sama yang
erat antara pemerintah kota, pedagang pasar, dan pemerintah kota.