Abstract :
Pajak berfungsi sebagai sarana penghasil penerimaan negara untuk mendukung
kemajuan bangsa secara keseluruhan. Pemerintah harus secara efektif mengelola
dan memanfaatkan dana yang dikumpulkan dari sektor pajak. Namun, tingkat
kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan belum mencapai target tahunan. Hal ini
mengindikasikan adanya wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban
perpajakannya. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji faktor-faktor yang
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi antara lain kesadaran wajib
pajak, pengetahuan pajak, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan pajak.
Populasi penelitian terdiri dari 400.034 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di
KPP Pratama Batam Selatan. Sampel penelitian berjumlah 100 responden yang
ditentukan dengan menggunakan rumus slovin. Penelitian ini menggunakan Non?Probability Sampling dengan metode Purposive Sampling. Kuesioner dibagikan
untuk mengumpulkan data yang diukur dengan menggunakan skala Likert dan
dianalisis dengan SPSS versi 25. Analisis data meliputi pengujian statistik
eksplorasi, pengujian integritas data, pengujian asumsi tradisional, analisis regresi
linier berganda, pengujian hipotesis, dan pengujian koefisien determinasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak (X1) berpengaruh signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05.
Pengetahuan perpajakan (X2) juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan
wajib pajak, dengan nilai signifikansi 0,004 < 0,05. Sanksi perpajakan (X3) tidak
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai signifikansi
0,123 > 0,05. Begitu pula kualitas pelayanan pajak (X4) tidak berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai signifikansi 0,211 > 0,05.
Secara keseluruhan, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, sanksi
perpajakan, dan kualitas pelayanan perpajakan secara bersama-sama
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Batam