Abstract :
Pajak ialah iuran wajib yang dari rakyat sebagai Wajib Pajak kepada kas negara
berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan. 82% pendapatan negara
berasal dari pajak dan dimasukkan sebagai APBN. Yang mana dengan maksud
untuk membelanjakan keperluan publik. Tujuan dilakukannya penelitian ini
adalah untuk menguji apakah ada pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kualitas
Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi. Penelitian ini menggunakan 75.350 populasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pengambilan sampel menggunakan metode simple random sampling dan
mendapatkan sampel sebanyak 111. Sumber data berupa data primer melalui
kuesioner yang disebarkan. Teknik analisis data yang digunakan untuk melakukan
riset ini ialah melakukan analisis regresi linear berganda dengan metode Ordinary
Least Square Namun, karena terjadi heteroskedastisitas, maka peneliti
menggunakan Parameter Estimates with Robust Standard Errors sebagai patokan
dalam menentukan signifikansi. Berdasarkan pengujian yang dilakukan pada
penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa Sosialisasi Perpajakan tidak
berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kualitas Pelayanan
Fiskus tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dan,
Sanksi Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak Orang Pribadi. Sementara itu, koefisien determinasi menunjukkan bahwa
Kepatuhan WPOP dipengaruhi oleh variabel independent sebesar 41,7%.
Sedangkan sisanya sebesar 58,3% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diuji
dalam riset ini