Abstract :
Sumber pemasukan yang diperoleh dari pajak dijadikan pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan,kemakmuran serta digunakan untuk mengatasi
permasalahan sosial negara. realisasi penerimaan pajak belum berjalan dengan
efesien dan efektif. Banyak afiliasi menggunakan berbagai cara untuk dapat
menghindari tanggung jawab bahkan cenderung berupaya mengurangi beban
kewajibannya. Penggelapan pajak merupakan perilaku pengelakan bahkan usaha
penyeludupan pajak yang dilakukan untuk mengurangi hingga menghilangkan
beban pajak dengan cara ilegal. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis
determinan yang mempengaruhi penggelapan pajak. Determinan penggelapan
pajak yang digunakan seperti diskriminasi pajak, self assessment system dan
sanksi pajak. Jenis pengkajian kuantitatif. Populasi yang ditetapkan merupakan
wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan. Sampel ditetapkan
dengan simpel random sampling, menyebarkan angket kepada 400 wajib pajak.
Teknik analisis data menggunakan metode analisis regresi linear, asumsi klasik,
koefisien determinasi, uji T dan uji F dengan mengaplikasikan SPSS versi 29.
Hasil analisis menyimpulkan diskriminasi pajak berpengaruh parsial signifikan
atas penggelapan pajak dengan thitung 2,240 > ttabel 1,966. Self assessment system
berpengaruh parsial signifikan terhadap penggelapan pajak dengan thitung 2,295 >
ttabel 1,966. Sanksi pajak berpengaruh parsial signifikan pada penggelapan pajak
dengan thitung 2,851 > ttabel 1,966. Pengujian simultan menginterpretasikan
diskriminasi pajak, self assessment system dan sanksi pajak berpengaruh
signifikan pada penggelapan pajak dengan Fhitung 4,106 > Ftabel 2,605 dan
signifikansi 0,000 < 0,05