Abstract :
Kepatuhan wajib pajak adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua
kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan dan menganalisis pengaruh pelayanan fiskus,
efektivitas sistem perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib
pajak. Peneliti menggunakan penelitian kuantitatif dengan Sampel 100 orang yang
diperoleh dengan menggunakan rumus slovin. Teknik sampling yang digunakan
dalam penelitian ini adalah probability dengan metode simple random sampling.
Pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner serta menggunakan
skala likert yang kemudian diolah menggunakan program SPSS Versi 25. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa variabel pelayanan fiskus berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai signifikan uji T sebesar 0,001
dimana lebih kecil dari 0,05. Variabel efektivitas sistem perpajakan juga
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai signifikan
uji T sebesar 0,001 dimana lebih kecil dari 0,05. Serta variabel kesadaran wajib
pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai
signifikan uji T sebesar 0.006 dimana lebih kecil dari 0,05. Hal ini memberi
kesimpulan bahwa variabel pelayanan fiskus, efektivitas sistem perpajakan, dan
kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.