Abstract :
Perusahaan-perusahaan di Indonesia sampai saat ini masih banyak yang melakukan
kegiatan penggelapan pajak dan penghindaran pajak, diantaranya perusahaan yang
kegiatan bisnisnya lintas negara. Pajak yang dihindari dan digelapkan perusahaan
dapat menambah kekayaan bagi para pemilik perusahaan namun mengakibatkan
kerugian bagi negara. Akan tetapi disisi lain, tax avoidance tidak melanggar
undang-undang sehingga perusahaan dapat melakukan tindakan tersebut. Adanya
tata kelola yang baik pada suatu perusahaan dapat memberikan pengaruh terhadap
penentuan kebijakan terkait perencanaan pajak (tax planning) dengan tujuan
memperkecil biaya pajak yang harus ditanggung perusahaan namun tidak
melanggar peraturan undang-undang perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis apakah Dewan Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional dan
Kualitas Audit memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Tax avoidance.
Populasi pada penelitian ini adalah seluruh perusahaan subsektor properti dan real
estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018-2022. Teknik dalam
penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling dan
terdapat 13 perusahaan yang memenuhi kriteria. Data yang digunakan adalah
laporan tahunan (annual report) dari perusahaan subsektor properti dan real estate
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan diproses menggunakan program SPSS
versi 26. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dewan Komisaris
Independen, Kepemilikan Institusional dan Kualitas Audit secara parsial maupun
simultan memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap Tax avoidance