Abstract :
Kejahatan perdagangan manusia yang semakin terorganisir, semakin merepotkan
pemerintah untuk memberikan perlindungannya terhadap korban, karena kejahatan
menjadi transnasional, tersetruktur dan sistematis. Dari kejadian tersebut penting
untuk dikaji lebih dalam mengenai perlindungan terhadap korban dari tindak pidana
perdagangan orang. Fakta yang terjadi kasus tentang tindak pidana perdagangan
orang yang terjadi semakin meningkat dan menimbulkan banyak korban dengan
berbagai macam penderitaan yang mereka alami yang perlu mendapatkan
perlindungan hukum, atas semua penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan
sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Dalam hal ini terkait hak korban
terhadap pembayaran restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku perdagangan
orang. Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang perlindungan hukum hak
korban tindak pidana perdagangan orang. manfaat penelitian ini diharapkan dapat
memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi semua pihak yang terkait
dengan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang. dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara mempelajarinya
bahan-bahan hukum berupa perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang
berkaitan dengan perlindungan hukum hak korban terhadap pembayaran restitusi
tindak pidana perdagangan orang. melihat dari Hasil penelitian ini, dengan
disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum
tentang perlindungan hukum hak korban tindak pidana perdagangan orang