Abstract :
Pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang merupakan salah satu dukungan
pemerintah untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan sebagai bentuk tindak
pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat dikenakan sanksi seperti
penjara atau kurungan. Dalam hal ini Efektivitas Diskresi Kepolisian melalui
penerapan Restorative Justice dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia pada pasal 18 ayat 1 terkait diskresi kepolisian yang berbunyi
Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya
sendiri. Maka dalam hal ini pihak kepolisian menjelaskan bahwa untuk diskresi
kepolisian dalam hal keadilan restoratif efektifitas disini adalah untuk menekan
tingginya angka perceraian dan keberadaan keadilan restoratif ini diterapkan untuk
mengembalikan keadaan seperti semula dan memberikan efek jera. efek bagi pelaku
untuk tidak mengulanginya. Dengan adanya restorative justice, polisi juga
menyatakan 80% memberikan efek jera kepada pelaku dan 20% mengulangi
kejahatan karena ringan tangan atau aspek ekonomi.