Abstract :
Kejahatan tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh pelaku, salah satunya tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan
yang merugikan negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
digolongkan sebagai kejahatan luar biasa pengusutan jenis tindak pidana ini
termasuk sulit dikarenakan modus operandi yang dilakukan terorganisir. Dasar
itulah muncul istilah saksi pelaku (justice collabolator), sebagai saksi yang
bekerjasama dengan aparat penegak hukum mengusut suatu tindak pidana yang
sama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum
dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada justice collabolator dalam
memberikan informasi. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian
hukum normatif, dengan pengumpulan data berdasarkan penelitian pustaka (library
research) yang didukung oleh data primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil
penelitian, terdapat beberapa pengaturan hukum diantaranya Undang-Undang NO.
31 tahun 2014 dan SEMA No. 4 tahun 2011 serta bentuk perlindungan yang
diberikan oleh lembaga penegak hukum berupa perlindungan fisik dan psikis.
Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini adalah pengaturan hukum justice
collabolator belum jelas landasan hukumnya karena berpotensi multi tafsir pada
saat penerapan dilapangan serta bentuk perlindungan yang diberikan dan dijanjikan
undang-undang oleh penegak hukum belum maksimal.