DETAIL DOCUMENT
Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Justice Colaborator dalam Tindak Pidana Korupsi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Silitonga, Dony Andrianto
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2024-07-08 07:43:05 
Abstract :
Kejahatan tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku, salah satunya tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, digolongkan sebagai kejahatan luar biasa pengusutan jenis tindak pidana ini termasuk sulit dikarenakan modus operandi yang dilakukan terorganisir. Dasar itulah muncul istilah saksi pelaku (justice collabolator), sebagai saksi yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum mengusut suatu tindak pidana yang sama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada justice collabolator dalam memberikan informasi. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif, dengan pengumpulan data berdasarkan penelitian pustaka (library research) yang didukung oleh data primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa pengaturan hukum diantaranya Undang-Undang NO. 31 tahun 2014 dan SEMA No. 4 tahun 2011 serta bentuk perlindungan yang diberikan oleh lembaga penegak hukum berupa perlindungan fisik dan psikis. Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini adalah pengaturan hukum justice collabolator belum jelas landasan hukumnya karena berpotensi multi tafsir pada saat penerapan dilapangan serta bentuk perlindungan yang diberikan dan dijanjikan undang-undang oleh penegak hukum belum maksimal. 
Institution Info

Universitas Putera Batam