Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Situmeang, Erni Debora Br
Subject
348.3 Jurisdiksi dan Wilayah Khusus Undang-undang dan Peraturan
Datestamp
2024-07-08 07:47:03
Abstract :
Kredit properti atau dikenal juga dengan KPR merupakan produk kredit
perbankan yang saat ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 atau disingkat
Undang-Undang Perbankan. Saat meminjamkan untuk membeli rumah, kreditur
terkadang juga menghadapi masalah debitur tidak mampu membayar utangnya
sehingga berujung pada kredit macet. Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama, mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam akad kredit properti
Maybank Batam ; Kedua, mengetahui penyebab kredit macet KPR di Maybank
Batam, Ketiga, mencari cara mengatasi kredit macet KPR Maybank Batam.
Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam jenis penelitian ini adalah hukum
empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka
dengan informan Kantor Cabang Utama Maybank Batam yang berlokasi di Jodoh.
Daftar pertanyaan. Hasil pencarian yang dapat dijelaskan dalam artikel ini adalah:
Pertama, pihak yang memberikan kredit disebut : debitur dan kreditur dan mereka
juga memiliki hak dan kewajiban ; Kedua, terjadinya piutang tak tertagih
Maybank Batam dapat dipertimbangkan atas dasar 2 (dua) faktor, yaitu:a. Sistem
pemantauan dan manajemen kredit yang lemah serta sistem informasi kredit yang
rusak merupakan faktor internal yang menyebabkan kredit buruk. Gagalnya usaha
debitur, malapetaka yang menimpa debitur, atau praktik bisnis debitur terkait
penanganan kredit adalah alasan eksternal lebih lanjut yang mengakibatkan kredit
negatif. Ketiga, kredit macet KPR di Maybank Batam dapat diselesaikan dengan 2
(dua) cara yaitu dengan melakukan renegosiasi antara pihak bank dengan pihak
peminjam yang merupakan kreditur, dan dengan menggunakan badan hukum
seperti Penagihan Utang Negara (PUPN) dan Badan Hukum Umum. Dinas
Penagihan dan Lelang Utang Negara (DJPLN), untuk menyimpan kredit.