Abstract :
Sistem peradilan pidana anak telah diatur dalam ketetuan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 menyatakan bahwa anak berkonflik dengan hukum adalah anak
yang telah berusia 12 tahun dan belum genap berusia 18 tahun. Sistem peradilan
pidana anak berbeda dengan sistem peradilan pidana umum yang berlaku di
Indonesia, banyak faktor yang membuat anak bisa dinyatakan bersalah menjadi
pelaku tindak pidana seperti faktor psikologis dan sosiologis, sehingga bentuk
pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan mengedepankan keadilan
restoratif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum bagi anak
yang melakukan tindak pidana berat serta untuk mengetahui bagaimana bentuk
pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut dilihat dari pandangan hukum
positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
studi kepustakaan terhadap pengaturan hukum yang berkaitan serta dianalisis secara
deskriptif untuk mengembangkan topik yang menjadi inti permasalahan dalam
penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur ketentuanhukum
anak sebagai pelaku tindak pidana bahwa anak berhak mendapatkan perlakuan
khusus saat menjalani proses penyelidikan, penuntutan sampai pengadilan dan
harus dibedakan dengan orang dewasa guna menjaga kondisi mentalnya sertabentuk
pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana dapat dibedakan
dengan usia anak tersebut serta sistem peradilan anak mengedepankan keadilan
restoratif dan penyelesaian diversi.