Abstract :
Penagih utang bukanlah fenomena baru di ranah penagihan utang, padahal
debt collector sudah ada selama puluhan bahkan ratusan tahun. Layanan
penagihan utang banyak digunakan di industri perbankan, baik domestik
maupun internasional. Perusahaan keuangan sering dikenal sebagai
perusahaan leasing, memanfaatkan layanan serupa untuk memulihkan utang
konsumen. Topik yang disajikan dalam penelitian ini meliputi apa dasar
untuk mengatur penggunaan layanan debt collector bank dan bagaimana bank
bertanggung jawab kepada klien atas tindakan penagihan utang ilegal.
Pendekatan kajian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu
penyelesaian masalah berdasarkan literatur dan peraturan perundang?undangan yang berkaitan dengan subjek kesenjangan norma yang merujuk
sumber hukum. Seorang penagih utang, juga dikenal sebagai layanan
penagihan, bertindak sebagai perantara antara bank dan konsumennya. Hasil
penelitian ini mengkaji hukum yang mengatur antara debt collector dan pihak
bank selaku pengguna jasa, penggunaan jasa pihak debt collector, dalam
penyelesaian kredit macet bank diperbolehkan menggunakan jasa debt
collector teradapat di dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
14/17/DASP Tahun 2012, alasan bank menggunakan jasa debt collector
adalah sebagai wadah penyelesaian permasalahan antara bank dengan
nasabahnya. Sering kali tidak terlepas dari kenyataan bahwa lembaga
perbankan tidak mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah. Untuk
mengatasi masalah ini, diperlukan lembaga penyelesaian konflik alternatif di
luar pengadilan, dengan profesional yang ahli dalam memahami bisnis
perbankan serta lebih mampu menyelesaikan perselisihan dengan efisien,
murah, adil dan cepat untuk pertanggung jawaban tindakan yang dianggap
melawan hukum adalah murni ditanggung individu, akan tetapi tidak tertutup
kemungkinan bank sebagai kreditur bersengketa dengan nasabah sebagai
debitur yang nantinya perkara tersebut dapat dibawa ke pengadilan.