DETAIL DOCUMENT
Bank Sebagai Penggunaan Penyedia Jasa Penagihan (Debt Collector) terhadap Tagihan Debitur Pengguna Kartu Kredit yang Wanprestasi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Samosir, Indra Saputra
Subject
332.7 Kredit 
Datestamp
2024-07-08 10:31:03 
Abstract :
Penagih utang bukanlah fenomena baru di ranah penagihan utang, padahal debt collector sudah ada selama puluhan bahkan ratusan tahun. Layanan penagihan utang banyak digunakan di industri perbankan, baik domestik maupun internasional. Perusahaan keuangan sering dikenal sebagai perusahaan leasing, memanfaatkan layanan serupa untuk memulihkan utang konsumen. Topik yang disajikan dalam penelitian ini meliputi apa dasar untuk mengatur penggunaan layanan debt collector bank dan bagaimana bank bertanggung jawab kepada klien atas tindakan penagihan utang ilegal. Pendekatan kajian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu penyelesaian masalah berdasarkan literatur dan peraturan perundang?undangan yang berkaitan dengan subjek kesenjangan norma yang merujuk sumber hukum. Seorang penagih utang, juga dikenal sebagai layanan penagihan, bertindak sebagai perantara antara bank dan konsumennya. Hasil penelitian ini mengkaji hukum yang mengatur antara debt collector dan pihak bank selaku pengguna jasa, penggunaan jasa pihak debt collector, dalam penyelesaian kredit macet bank diperbolehkan menggunakan jasa debt collector teradapat di dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tahun 2012, alasan bank menggunakan jasa debt collector adalah sebagai wadah penyelesaian permasalahan antara bank dengan nasabahnya. Sering kali tidak terlepas dari kenyataan bahwa lembaga perbankan tidak mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan lembaga penyelesaian konflik alternatif di luar pengadilan, dengan profesional yang ahli dalam memahami bisnis perbankan serta lebih mampu menyelesaikan perselisihan dengan efisien, murah, adil dan cepat untuk pertanggung jawaban tindakan yang dianggap melawan hukum adalah murni ditanggung individu, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan bank sebagai kreditur bersengketa dengan nasabah sebagai debitur yang nantinya perkara tersebut dapat dibawa ke pengadilan. 
Institution Info

Universitas Putera Batam