Abstract :
Pertumbuhan ekonomi ialah usaha untuk menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat.
Hasil pembangunan harus dinikmati bagi semua rakyat sebagai kesejahteraan dengan
adil dan menyeluruh. Kesejahteraan layak juga bagi pekerja, Adapun Permasalahan
hukum terjadi di kota Surabaya pada putusan 714/Pid.Sus/2022/PN.Sby. Dalam kasus
ini Wibowo Pratikno Prawita Bin Soesanto Prawito selaku direktur PT Rakuda
Furniture melakukan pembayaran upah dibawah upah minimum. Terdakwa
mempunyai tugas selaku penanggungjawab atas operasional perusahaan dalam
penentuan upah, namun dalam dilapangan tidaklah sesuai dengan upah minimum yang
sudah ditetapkan. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi Pekerja/Buruh atas
upah kerja yang diberikan di bawah upah minimum, apakah perusahaan yang.
memberikan upah dibawah minimum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan penelitian
normatif yaitu memakai studi langsung dari peraturan. Dan menggunakan pendekatan
pada kasus (Case Approach), dan pendekatan hukum pada peraturan perundang?undangan (Statute Approach).Bentuk jaminan perlindungan pekerja ditegaskan Pasal
27 pada ke ayat (2) UUD Tahun 1945. Perusahaan dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum, upah harus disesuaikan dengan besaran UMP/UMK yang
telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing. Pasal 81 angka 63 dalam UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan Pengusaha yang memberikan
pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara
sesuai dengan Wirjono Prodjodikoro tujuannya melindungi hak-hak pekerja dalam
menerima upah yang adil dan untuk menjadikan pelajaran secara mendidik atau
memperbaiki masyarakat yang melakukan kejahatan. Perusahaan yang memberikan
upah dibawah minimum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 185 dan UU Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja Pasal 88 E ayat (2) menyatakan, Pengusaha dilarang membayarkan
upah lebih rendah dari upah minimum, ketentuan ini beban tanggung jawab pidana
menjadi tanggung jawab pengurus badan hukum tersebut pada PT Rakuda Furniture
sehingga perusahaan yang memberikan upah dibawah minimum bisa dikenakan sanksi
pidana.