Abstract :
enelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pengaturan hukum
arbitrase internasional mengenai asas ketertiban umum yang berlaku di hukum
Indonesia dan Inggris. Arbitrase sebagai lembaga altenatif penyelesaian sengketa
diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hasil putusan arbitrase adalah
final, binding dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase
yang melibatkan unsur asing disebut sebagai putusan arbitrase internasional,
dimana pelaksanaan dan pengakuan dari putusan arbitrase internasional
menggunakan konvensi yang telah disepekati oleh negara-negara anggota konvensi
yakni Konvensi New York 1958. Hukum nasional terlibat sebagai dasar
pembanding ketertiban umum dalam putusan arbitrase internasional baik dalam
sistem hukum Indonesia dan Inggris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif, dengan analisis secara deksriptif paraturan perundangan-undangan dan
putusan terkait untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil
analisis secara pembandingan hukum menunjukkan bahwa sistem hukum di
Indonesia menggunakan interpretasi secara luas (broad interpretation) dan bersifat
domestic public policy artinya ketertiban umum dibandingkan dengan hukum
positif dan kepentingan nasional. Sementara dalam hukum Inggris yang menganut
sistem common law dan preseden menjadi sumber hukum utama, ketertiban umum
ditafsirkan secara sempit (narrow interpretation) dan bersifat international public
policy artinya ketertiban umum dilihat berdasarkan putusan hakim terdahulu dan
ketertiban umum dikaji pada aspek fundamental masyarakat suatu negara