DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Tentang Eksistensi Penerapan Hak Guna Bangunan di Kota Batam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Purba, Oki Lukas Permana
Subject
348.3 Jurisdiksi dan Wilayah Khusus Undang-undang dan Peraturan 
Datestamp
2024-07-08 11:25:23 
Abstract :
Hal yang dilakukan dalam mendapatkan sertifikat tanah di Kota Batam, baik pengajuan pendaftaran, perubahan dan lainnya HGB terlebih perlu mendapatkan izin dari badan pengelola yang disebut dengan Otorita Batam. Aturan yang digunakan oleh otorita batam dalam melakukan pengelolaan lahan tidak terlepas dari aturan pemerintah pusat yaitu undang-undang, kemudian turunan dibuat di dalam perka. Sepanjang aturan tersebut tidak berubah, maka sampai hari ini Kota Batam termasuk wilayah FTZ. Setelah izin didapatkan di Otorita Batam, maka untuk pengurusan HGB dapat dilakukan di ATR/BPN Kota Batam, BP2RD dan kantor lainnya yang terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi penerapan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Batam dalam memahami cara memperoleh Hak Guna Bangunan dan bagaimana Hak Guna Bangunan tersebut bisa menjadi Hak Milik dari segi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis dokumen yang terkait dengan Hak Guna Bangunan di Kota Batam, yang bersumber dari jurnal, buku, karya ilmiah, skripsi dan dokumen resmi lainnya.Hasil penelitian yang peneliti peroleh yaitu: Pertama, Hak Guna Bangunan telah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 yang memiliki jangka pengunaan 30 Tahun dan diperpanjang selama 20 Tahun dan untuk memperoleh Hak Guna Bangunan dapat mempersiapakn beberapa dokumen yang telah diatur dalam aturan PP tersebut. Hak Guna Bangunan di daftarkan ke kantor Pertanahan. Kedua, Hak milik adalah suatu hak yang diperoleh secara seutuhnya dan turun?temurun, yang dimana di Kota Batam Hak milik masih belum bisa terimplementasi dengan merata, dikarenakan di Kota Batam diberi wewenang oleh pemerintah kepada BP Batam sebagai Hak Pengelolaan untuk mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga di Kota Batam hanya bisa mengeluarkan Hak tanah kepada masyarakat setempat dengan menggunakan Hak Guna Bangunan berdasarkan Keputusan Presdiden Nomor 5 Tahun 2005 atas perubahan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 akan tetapi adapun aturan lain yang memberikan aturan tentang pemberian hak milik tanah kepada masyarakat berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-3460 tertanggal 18 Februari 1999,sebelum aturan itu dirubah kawasan Kota Batam masih kawasan FTZ, Kesimpulan dari pembahasan Hak Guna Bangunan ini untuk memberikan wawasan pada masyarakat kota batam, untuk mengetahui aturan-aturan mengenai Hak Guna Bangunan di Kota Batam. 
Institution Info

Universitas Putera Batam