Abstract :
Hal yang dilakukan dalam mendapatkan sertifikat tanah di Kota Batam, baik
pengajuan pendaftaran, perubahan dan lainnya HGB terlebih perlu mendapatkan
izin dari badan pengelola yang disebut dengan Otorita Batam. Aturan yang
digunakan oleh otorita batam dalam melakukan pengelolaan lahan tidak terlepas
dari aturan pemerintah pusat yaitu undang-undang, kemudian turunan dibuat di
dalam perka. Sepanjang aturan tersebut tidak berubah, maka sampai hari ini Kota
Batam termasuk wilayah FTZ. Setelah izin didapatkan di Otorita Batam, maka
untuk pengurusan HGB dapat dilakukan di ATR/BPN Kota Batam, BP2RD dan
kantor lainnya yang terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi
penerapan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Batam dalam memahami cara
memperoleh Hak Guna Bangunan dan bagaimana Hak Guna Bangunan tersebut
bisa menjadi Hak Milik dari segi hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis
dokumen yang terkait dengan Hak Guna Bangunan di Kota Batam, yang
bersumber dari jurnal, buku, karya ilmiah, skripsi dan dokumen resmi
lainnya.Hasil penelitian yang peneliti peroleh yaitu: Pertama, Hak Guna
Bangunan telah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 yang memiliki jangka
pengunaan 30 Tahun dan diperpanjang selama 20 Tahun dan untuk memperoleh
Hak Guna Bangunan dapat mempersiapakn beberapa dokumen yang telah diatur
dalam aturan PP tersebut. Hak Guna Bangunan di daftarkan ke kantor Pertanahan.
Kedua, Hak milik adalah suatu hak yang diperoleh secara seutuhnya dan turun?temurun, yang dimana di Kota Batam Hak milik masih belum bisa
terimplementasi dengan merata, dikarenakan di Kota Batam diberi wewenang
oleh pemerintah kepada BP Batam sebagai Hak Pengelolaan untuk
mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga di Kota
Batam hanya bisa mengeluarkan Hak tanah kepada masyarakat setempat dengan
menggunakan Hak Guna Bangunan berdasarkan Keputusan Presdiden Nomor 5
Tahun 2005 atas perubahan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 akan
tetapi adapun aturan lain yang memberikan aturan tentang pemberian hak milik
tanah kepada masyarakat berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 500-3460 tertanggal 18 Februari 1999,sebelum
aturan itu dirubah kawasan Kota Batam masih kawasan FTZ, Kesimpulan dari
pembahasan Hak Guna Bangunan ini untuk memberikan wawasan pada
masyarakat kota batam, untuk mengetahui aturan-aturan mengenai Hak Guna
Bangunan di Kota Batam.