Abstract :
Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur mengenai pemberian
kekuasaan kepada pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Notaris
selaku pejabat yang berwenang mendapatkan kewenangannya dalam membuat
akta dari Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui peraturan mengenai Jabatan
Notaris. Jabatan Notaris mengatur tentang kewajiban dalam menjaga kerahasiaan
isi akta yang dibuat oleh notaris. Selain dari aturan, isi akta memiliki beberapa hal
yang sifatnya tidak boleh diketahui oleh masyarakat secara umum. Akta notaris
yang diserahkan kepada konsumen notaris atau dalam hal ini klien notaris, disebut
dengan salinan akta. Saat ini yang peneliti temukan dalam pencarian Google
gambar dengan format kata penelusuran ?isi akta notaris? menimbulkan terbuka
kerahasiaan dari akta notaris tersebut. Banyak hasil pada halaman penelusuran
yang menampilkan isi dari salinan akta notaris. Tujuan peneltian ini yaitu:
Pertama, bagaimana peran notaris dalam menjaga kerahasiaan akta autentik;
Kedua bagaimana pengaturannya dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Peneliti
menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu:
Pertama, dibutuhkannya kerjasama seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan
akta dalam menjaga kerahasiaan akta; Kedua, pengaturan mengenai kerahasiaan
akta autentik yang harus dijaga tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang
Jabatan Notaris namun lebih lanjut pasal-pasal tentang kerahasiaan juga diatur
dalam Pasal 1909 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 170 ayat
(1) Kitab Undang-undang Acara Pidana, dan Pasal 322 ayat (1) Kitab Undang?undang Hukum Pidana tentang kerahasiaan yang harus dijaga oleh pemangku
jabatan tertentu.