Abstract :
Untuk memimpin perusahaan secara efektif dan mencapai tujuan perusahaan,
Direksi memiliki tugas yang sangat penting. Apabila terjadi kesalahan dan Direksi
telah ditegur berulang kali, maka Direksi dapat dibebaskan dari teguran tersebut
asalkan dapat menunjukkan bahwa kesalahan tersebut bukan merupakan tanggung
jawabnya. Sebelum memulai suatu pekerjaan, sangat penting untuk menerapkan
tata kelola perusahaan yang baik, seperti yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri
BUMN Nomor Per-01/MBU/2011. Tujuan dari esai ini adalah untuk memahami
kutipan langsung tentang perilaku perusahaan yang beretika berdasarkan
penerapan tugas direksi dengan memperhatikan dasar-dasar tata kelola perusahaan
yang baik dalam pengurusan perseroan terbatas dan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Metodologi pendekatan perundang-undangan
digunakan dalam penelitian yuridis normatif, yang berfokus pada penelaahan
terhadap bagaimana aturan atau norma-norma diterapkan dalam peraturan
perundang-undangan positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua unsur
dalam Pasal 97 ayat 5 UUPT telah dipenuhi oleh Karen Agustiawan. Direksi
BUMN yang telah menjalankan organisasinya dengan fokus pada tata kelola
perusahaan yang baik tidak dapat diklasifikasikan sebagai terlibat dalam tindak
pidana korupsi, namun hal tersebut merupakan risiko bisnis