Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Tampubolon, Rizky Pratama
Subject
347.598 Hukum Acara Perdata Indonesia
Datestamp
2024-07-08 12:11:34
Abstract :
Dalam perekonomian saat ini, eksploitasi seksual adalah bisnis besar di mana?mana. Ketika perdagangan ini terjadi dalam skala global, kami menyebutnya
perdagangan seks. Motivasi utama penjualan, penculikan, penyiksaan, atau
pemerkosaan perempuan dan anak-anak untuk kerja paksa seks adalah
kesempatan untuk menghasilkan kekayaan yang sangat besar. Berbicara dalam
konteks kesusilaan banyak hal yang mempengaruhi anak untuk dengan mudahnya
dieksploitasi sebagai pekerja seks, seperti media vystem, lingkungan masyarakat,
maupun lingkungan keluarga sendiri. Media vystem merupakan alat dimana kasus
pengeksploitasian dapat terjadi. Dalam hukum pidana, polisi adalah pembuat
keputusan akhir dalam hal bagaimana suatu kasus diselesaikan. Contoh yang baik
dari hal ini adalah peran polisi dalam sistem peradilan pidana. Dengan
kewenangan tersebut, pelanggaran hukum dapat diselesaikan melalui mediasi atau
penyaringan. Berdasarkan temuan penelitian preventif, Polres Barelang telah
mengeluarkan himbauan kerjasama dari berbagai pihak guna mencegah dan
menangkap tersangka. Seruan ini bermula dari upaya mereka menjangkau elemen
masyarakat melalui kerjasama dengan dinas terkait, serta pemantauan mereka
terhadap beberapa fasilitas publik di Kota Batam dan penanganan kasus
kepolisian dari masing-masing daerah