Abstract :
Manusia hidup dan tinggal diatas tanah dan memanfaatkan tanah untuk
melangsungkan kehidupan masing-masing. Begitu pentingnya tanah bagi
kehidupan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan karena dapat menghasilkan
sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi orang banyak, maka di perlukan
suatu peraturan yang mengatur mengenai pertanahan. Di Indonesia peraturanperaturan yang mengenai pertanahan dan bangunan diatasnya diatur dalam UUD
NKRI 1945 pasal 33 ayat 3, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun
1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar. Peneliti menganalisa tanah telantar ditinjau dari
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan
Pendayagunaan Tanah Telantar dan aturan mengenai perlindungan hukumatas
hilangnya hak guna bangunan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
normatif, dimana peneliti memperoleh data dari studi pustaka yang kemudian
akan diuji dengan asas-asas hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah aturan mengenai hak atas tanah
tetapi dalam penerapannya masih ditemukan banyak permasalahan terkait hak
tersebut, seperti hilangnya hak atas tanah secara sepihak oleh pemerintah.
Diperlukan kajian yang lebih memdalam dan pembaharuan pada undang-undang
terkait penertiban tanah terlantar agar masyarakat dan instansi atau pemerintah
yang berkaitan dengan penertiban tanah memiliki kesamaan pemahaman sehingga
tidak terjadi permasalahan pada saat dilakukan penertiban tanah terlantar di masa
mendatang.