Abstract :
Perusahaan menerapkan praktik keselamatan dan kesehatan kerja bagi
karyawannya sesuai dengan norma yang berlaku. Tindakan pencegahan ini
diambil untuk menghindari kecelakaan pekerja serta telah mengembangkan sistem
manajemen keselamatan kerja sejalan dengan PP. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Penyebab yang mengakibatkan penurunan produktivitas di tempat kerja terjadi
akibat karyawan yang sering mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan
perawatan di klinik perusahaan ataupun izin sakit. Untuk mengetahui dampak K3
terhadap produktivitas serta rasio waktu yang hilang dari karyawan yang
mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja dan
berpotensi mengganggu produktivitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana keselamatan dan kesehatan kerja mempengaruhi
kemampuan karyawan untuk menjadi produktif di tempat kerja. Metodologi
penelitian yang digunakan adalah kuantitatif, dengan regresi linier dan metode
LFTR yang digunakan dalam analisis penelitian. Temuan menunjukkan bahwa
pada tahun 2018, ketika kecelakaan kerja lebih sering terjadi dibandingkan tahun?tahun sebelumnya, terjadi kehilangan waktu kerja sebesar 3.130 jam per satu juta
pekerja aktif. Produktivitas karyawan di tempat kerja dipengaruhi oleh
keselamatan di tempat kerja. Kesehatan kerja berdampak pada kemampuan
karyawan untuk melakukan pekerjaan mereka secara efektif, begitu pula dengan
pertimbangan keselamatan dan kesehatan.