Abstract :
Modifikasi kendaraan adalah mengubah bentuk pada kendaraan yang membuat
kondisi kendaraan tersebut berbeda dari sebelumnya, baik mobil maupun motor
baik dalam skala besar maupun kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana penerapan peraturan pemerintah tentang kendaraan dan
bagaimana upaya perintah dalam menertibkan modifikasi kendaraan bermotor
yang melanggar peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012. Metode penelitian
yang digunakan berdasarkan metode penelitian hukum normatif empiris dan
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan
yang bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai berbagai aspek yang akan
diselesaikan dalam penelitian ini. Sedangkan untuk pengumpulan data dilakukan
dengan cara studi pustaka serta melakukan wawancara terhadap instansi terkait
yaitu samsat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan peraturan
pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan berjalan kurang efektif
karena tidak efektifnya aturan untuk menindak para pelaku modifikasi yang
melanggar ketentuan tersebut, sehingga para pemilik sepeda motor tidak takut
terhadap sanksi yang didapatkan apabila melakukan tindakan tersebut.