Abstract :
Studi ini bertujuan untuk menguji dan mengevaluasi dampak pemahaman, Pemutihan
Pajak, dan pemberitahuan pajak terhutang terhadap kepatuhan wajib pajak properti di
kota Batam. Analisis data menggunakan metode kuantitatif. Populasi studi ini terdiri
dari 253.325 Wajib Pajak Bumi dan Bangunan terdaftar di Kantor Dispenda Kota
Batam. Teknik sampling dilakukan menggunakan rumus Slovin, menghasilkan sampel
sebanyak 100 responden. Perangkat lunak SPSS versi 26 digunakan untuk mengolah
data. Temuan menunjukkan bahwa, pemahaman secara parsial berpengaruh signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak Bumi dan Bnagunan. Demikian pula, pemutihan pajak
dan pemberitahuan pajak terhutang juga secara parsial memiliki pengaruh signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak Bumi dan Bangunan. Secara simultan, pemahaman,
Pemutihan Pajak, dan pemberitahuan pajak terhutang berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak Bumi dan Bangunan di kota Batam.