Abstract :
Sebagai alat utama pemerintah untuk menghasilkan pendapatan, pajak memainkan
peran penting dalam memajukan pembangunan nasional. Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor. Jumlah kendaraan yang terdaftar di Kota Batam,
khususnya di SAMSAT Batam Center, mengalami fluktuasi setiap tahunnya
selama lima tahun terakhir. Penegasan ini menjelaskan gagasan bahwa pendapatan
pajak harus meningkat seiring dengan meluasnya penggunaan kendaraan
bermotor. Penerimaan pajak meningkat dari tahun 2018, persentase yaitu 73.84%,
tahun 2019-2022 mengalami penurunan yaitu pada tahun 2019 68.92%, pada
tahun 2020 58.73%, pada tahun 2021 60.78%, dan pada tahun 2022 59.44%.
Informasi yang diperoleh dari data yang disajikan berbentuk angka-angka, dan
penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kuantitatif. Mengenai
kepatuhan wajib pajak akan dilakukan uji statistik untuk mengetahui pengaruh,
hubungan, atau pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen.
Berdasarkan hasil uji hipotesis khususnya uji F diperoleh nilai fhitung 29,673 dan
nilai ftabel 2,70; dengan demikian, f-tabel bernilai 2,70 dan f-hitung sebesar
29,673. Nilainya 0,05 dan nilai signifikannya 0,000. Berdasarkan analisis
disimpulkan gabungan pengaruh Program Pemutihan Pajak (X1), Pembebasan
Bea Balik Nama (X2), dan Sosialisasi (X3) terhadap variabel kepatuhan wajib
pajak kendaraan bermotor (Y) adalah besar.