Abstract :
Tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM memegang peranan penting dalam
mempengaruhi perekonomian suatu negara. Namun, masih terdapat sejumlah
wajib pajak UMKM yang belum memenuhi kewajibannnya. Ketidaksesuaian
terjadi antara jumlah wajib pajak UMKM yang seharusnya melapor dengan
jumlah wajib pajak UMKM yang melapor. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kuantitatif, dengan tujuan untuk menguji pengaruh kesadaran wajib
pajak, pemahaman pajak, tarif pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib
pajak. Penelitian ini berfokus pada wajib pajak UMKM yang terdaftar di KPP
Pratama Batam Selatan dengan menggunakan teknik pengambilan sampel
nonprobability sampling, khususnya metode purposive sampling dengan jumlah
100 responden. Metode pengumpulan data dengan penyebaran kuesioner serta
analisis data yang digunakan yaitu: analisis statistik deskriptif, uji kualitas data,
uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, dan uji koefisien determinasi.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial kesadaran
wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikan
0,003 < 0,05, pemahaman pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
dengan nilai signifikan 0,000 < 0,05, tarif pajak tidak berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikan 0,333 > 0,05, sanksi pajak tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikan 0,987 > 0,05
dan secara simultan kesadaran wajib pajak, pemahaman pajak, tarif pajak, dan
sanksi pajak secara bersamaan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
dengan nilai signifikan 0,000 < 0,05.