Abstract :
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak menyebutkan pengertian anak adalah seorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termaksud juga anak yang masih didalam
kandungan. Dan dalam kasus pidana anak yang berhadapan dengan hukum ada
suatu penyelesian non litigasi atau yang sering disebut dengan restorative Justice.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan
melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait
untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan
pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penelitian ini
mencoba membahas tentang penerapan prinsip restorative justice pada anak
sebagai pelaku tindak pidana di Polresta Barelang dan kendala-kendala dalam
penerapan prinsip restorative justice pada anak sebagai pelaku tindak pidana di
Polresta Barelang. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian
hukum empris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat
melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti tentang bagaimana bekerjanya
hukum di suatu lingkungan masyarakat. Hasil yang penulis peroleh pada
penelitian ini adalah dalam tahap penyidikan Kepolisian wajib mengupayakan
restorative justice yang dalam hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peneliti menyimpulkan bahwasnya
anak yang berkonflik dengan hukum wajib dilaksanakan proses restorative justice
agar terciptanya kedamaian baik bagi anak sebagai pelaku ataupun anak sebagai
korban serta mengembalikan hak-hak anak tersebut.