Abstract :
Pajak yaitu satu dari sekian pendapatan negara yang digunakan sebagai kemajuan
negara juga mendukung pengeluaran pemerintah yang merupakan kontribusi dari
masyarakat dalam pembayarannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menguji
terdapat pengaruh dari pengetahuan pajak, penerapan e-filing, pemeriksaan pajak,
dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian
ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang analisis data primer digunakan yaitu
dari kuesioner yang telah disebarkan melalui google form dengan skala likert.
Populasi yang peneliti gunakan dalam penelitian ini yaitu sebesar 61.019 Wajib
Pajak Orang Pribadi yang sudah terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan.
Pemilihan sampel yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan teknik
random sampling, serta teknik pengambilan sampel ini adalah menggunakan rumus
slovin yaitu dengan jumlah 100 Wajib Pajak Orang Pribadi yang terletak pada KPP
Pratama Batam Selatan. Pengujian variabel penelitian dilakukan menggunakan
metode analisis deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji
multikolinieritas, uji heteroskedastisitas, uji regresi linier berganda, uji t, uji F, dan
uji koefisien determinasi dengan menggunakan program SPSS Versi 25 untuk
melakukan olah data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan terdapat
pengaruh yang signifikan pada penerapan e-filling, pemeriksaan pajak, dan
sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.