Abstract :
Pers adalah sebuah entitas kemasyarakatan dan sarana komunikasi massa yang memiliki
karakteristik umum serta melaksanakan kegiatan jurnalistik menggunakan berbagai jenis
media seperti media cetak, media elektronik, dan berbagai saluran lainnya yang tersedia.
Media pers merupakan suatu tempat publikasi karya jurnalistik yang secara langsung
dikelola oleh lembaga pers. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem
sanksi pidana yang diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana dalam ranah pers
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers serta Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menggali konsep pertanggungjawaban pidana
bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik oleh media pers sesuai dengan peraturan
hukum pidana yang berlaku saat ini. Tindak pidana yang sering dilakukan oleh lembaga
pers juga sering disebut sebagai delik pers, yang dimana tindakan yang sering dilakukan
terkait kegiatan jurnalistik. Metode penelitian yang diterapkan ialah dengan menggunakan
pendekatan normatif yang merujuk pada sumber perundang-undangan serta bahan literasi
seperti buku dan jurnal online. Pers mendapatkan hak istimewa yaitu adanya kebebasan
pers yang dijamin oleh konstitusi. Serta pertanggungjawaban pidana atas pemberitaan di
media sosial yang secara langsung merujuk secara spesifik terhadap jurnalis sebagai
pemberi informasi melalui media pers.