Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi perlindungan hukum
yang diberikan terhadap korban tindak penganiayaan biasa di Wilayah Polresta
Barelang. Salah satu tindakan kemanusiaan yang melanggar Hak Asasi Manusia
adalah penganiayaan terhadap korban. Korban adalah individu yang mengalami
penderitaan fisik dan psikologis sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan
oleh pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, korban berhak atas perlindungan hukum
sebagai kompensasi atas kekerasan yang diterimanya. Korban hanya menerima
perlindungan dari pasal 351 ayat 1 KUHP, yang menetapkan hukuman penjara
empat bulan. Hal ini menyebabkan ketidakadilan hukum terhadap korban dan
keluarga mereka. Hal tersebut dirasakan karena korban tindak pidana hanya
memiliki status hukum sebagai saksi (pelapor/korban) dalam sistem peradilan
pidana, tidak seperti terdakwa, polisi, atau jaksa. Dalam penelitian ini,
menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh
kepolisian berupa perlindungan secara preventif oleh Kepolisian dengan tujuan
mencegah terjadinya pelanggaran maupun represif dengan bentuk perlindungan
hukum yang berupa denda, penjara, dan hukuman tambahan, dimana salah satu dari
perlindungan hukum tersebut merupakan pertanggungjawaban dari pelaku.
Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah dan penegak hukum harus
memberikan penyuluhan hukum untuk membuat masyarakat sadar hukum untuk
menghindari penganiayaan dan untuk melindungi hak-hak korban di masa
mendatang serta hukum acara pidana nasional harus menetapkan ketentuan yang
jelas, tegas, dan berimbang mengenai perlindungan hak-hak korban.