Abstract :
TNI adalah lambang keamanan negara yang sangat penting dalam menjaga
masyarakat khusus nya negara dari ancaman dan gangguan eksternal dan internal.
Namun sebagian anggota TNI juga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
wewenang dalam menjalankan tugasnya, sehingga negara membutuhkan anggota
TNI yang memiliki pelatihan militer agar dapat menjalankan tugasnya sebagai TNI.
sesuai dengan niat mengabdi pada negara sebagai anak-anaknya. Indonesia adalah
negara hukum yang memiliki perangkat hukum untuk mengendalikan aktivitas
kriminal dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran apa pun. Untuk mencapai
tujuan utama tugas TNI dan membangun tatanan yang lebih disiplin dalam
organisasi, diperlukan undang-undang dan sistem peradilan yang berbeda dari
pengadilan biasa. Selanjutnya, Undang-Undang Statuta Militer sebuah undang-undang yang berlaku bagi anggota angkatan bersenjata dirancang. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997, yang membentuk pengadilan tersendiri dan memberikan
kewenangan mengadili perkara kepada komandan, memperkuat konsep peradilan
militer. Berdasarkan definisi di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam
penelitian ini adalah apa yang dimaksud dengan kebijakan hukum pidana terhadap
anggota TNI yang melakukan kejahatan, termasuk kejahatan yang melibatkan
penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat militer, dan contoh-contoh lain yang sering
terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan penelitian ini adalah masalah
yuridis. biasa. Melalui membaca, membuat catatan, dan mengutip buku-buku yang
relevan dengan pertanyaan penelitian, data sekunder dikumpulkan dari studi
literatur.