Abstract :
Indonesia merupakan Negara dengan keberagaman suku, budaya dan adat istiadat.
Setiap suku memiliki hukum adat untuk mengatur tingkah laku masyarakatnya
seperti Pulau Sumba dengan hukum adat Piti Maranggangu (kawin tangkap).
Kawin tangkap adalah proses dimana seorang perempuan diambil secara paksa
untuk dijadikan istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertama,
Penerapan sanksi atas hukum adat Nusa Tenggara Timur berkaitan dengan kasus
kawin tangkap; Kedua, Kasus kawin tangkap dapat dikaitkan dengan hukum
positif indonesia ditinjau dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penelitian hukum
normatif yang digunakan penulis sebagai jenis penelitian di dalam penelitian ini
untuk menjelaskan mengenai: Hukum adat yang hidup di dalam masyarakat
merupakan hukum tidak tertulis, dan hidup ditengah masyarakat adatnya yang
diwariskan dari nenek moyang. Oleh karena itu, keberadaan hukum adat dan
kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat dipungkiri walaupun
hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang tidak
sah. Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Pembahasan dalam
penelitian yang ini adalah: Pertama, Penerapan Hukum adat kawin tangkap
Kedua, Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam masyarakat. Hukum yang
benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani masyarakat yang tercermin dalam
pola tindakan mereka sesuai dengan adat-istiadatnya dan pola sosial budayanya
yang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusi. Dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 18B ayat (2) menegaskan tentang pengakuan dan penghormatan
tentang kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-haknya oleh negara selama
masih sejalan dengan konstitusi, tetapi kenyataannya masih ada hukum adat yang
sanksi adatnya melanggar konstitusi dan juga melanggar Hak Asasi Manusia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.