Abstract :
Pajak bisa dikatakan memiliki sifat yang memaksa karna di dalamnya terdapat
sanksi administratif ataupun pidana dari sebuah pemenuhan kewajiban sebagai
warga negara atas hak yang diperoleh dalam kehidupan kewarganegaraan. Sebagai
bentuk salah satu penerimaan sebuah negara yang sumbernya adalah pajak, pajak
ialah suatu pemungutan resmi yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya.
Penggelapan pajak atau istilah lainnya pengemplangan pajak adalah penggelapan
yang secara ilegal pada objeknya yaitu pajak dimana biasa dilakukan perorangan
maupun korporasi. Hal demikian juga berupa tidak adanya pelaporan data yang
sebenarnya kepada otoritas perpajakan dengan tujuan untuk mengurangi kepekaan
pajaknya. Pelaporan data yang tidak sebenarnya bisa mengakibatkan kurangnya
partisipasi warga negara sebagai wajib pajak untuk membayarkan kewajiban sesuai
dengan pendapatan yang telah didaftarkan dan dilaporkan. Faktor yang
mempengaruhi penggelapan pajak diantaranya; norma subjektif terkait sifat pada
diri manusia, kepatuhan pajak, diskriminasi yang dilakuakan pihak perpajakan,
kualitas pelayanan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sistem sanksi
pidana yang diberikan kepada pelaku penggelapan pajak berdasarkan UU No. 28
Tahun 2007. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan bahan hukum primer yang
terdiri dari perundang-undangan seperti dan bahan hukum yang terkait.