Abstract :
Muhammad Silmi NPM : 200710011 dengan judul skripsi ?AKIBAT HUKUM
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH PERORANGAN
BERDASARKAN PERSPEKTIF TEORI BADAN HUKUM DI INDONESIA?.
Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis pandangan tentang badan hukum dari
satu orang yang mendirikan Perseroan Terbatas. Kemudian, mengevaluasi
konsekuensi hukum dari didirikannya Perseroan Terbatas oleh satu orang. Jenis
penelitian yang di gunakan adalah penelitian normatif, hal ini dimaksudkan agar
peneliti sejauh mungkin dapat mengetahui apa yang menjadi alat ukur dalam
membahas penelitian ini, sehingga dapat mencari setitik kebenaran tujuan dalam
penelitian ini. Hasil Penelitian ini adalah bahwa pendirian perseroan terbatas
perspektif badan hukum di Indonesia yang dimiliki oleh satu orang dapat eksis
sesuai dengan hukum positif Indonesia yang berlaku, seperti yang terdapat dalam
isi Undang-Undang Cipta Kerja. bahwa jika ada tindakan hukum yang merugikan
perusahaan, maka tanggung jawab hukumnya akan ditanggung oleh mereka yang
melakukan tindakan tersebut, bukan hanya pendiri perusahaan yang juga menjabat
sebagai direktur. Jika kerugian tersebut disengaja, maka tanggung jawab pribadi
akan ditanggung, termasuk harta pribadi, jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
Meskipun demikian, substansi pertanggungjawaban yang diatur dalam Undang-Undang PT dan Undang-Undang Cipta Kerja sama, hanya berbeda dalam jumlah
pendiri yang terlibat. Dan pembatasan tanggung jawab, piercing the corporate veil,
dan fiduciary duty. Prinsip tanggung jawab terbatas diterapkan ketika kerugian
bukan disebabkan oleh kesalahan direksi atau dewan komisaris, melainkan oleh
tindakan individu dalam direksi atau dewan komisaris. Jika prinsip tanggung jawab
terbatas tidak dapat diterapkan, maka prinsip piercing the corporate veil diterapkan.
Prinsip ini digunakan ketika prinsip fiduciary duty, yaitu kewajiban menjalankan
dan mengawasi perseroan dengan kepentingan terbaik perusahaan, telah dilanggar
dalam pengurusan dan pengawasan perseroan.