Abstract :
Melihat perkembangan Zaman saat ini, serta pesatnya kemajuan teknologi tentunya
membawa pengaruh baik dari sisi yang positif maupun negatif. Kepulauan Riau
khususnya Kota Batam sendiri merupakan Kota yang berbatasan langsung dengan
Negara tetangga. Hal ini tentu banyak berpengaruh bagi Kota ini sendiri, dimana Kota
ini banyak mengadopsi budaya budaya dari negara tetangga, mulai dari budaya yang
membangun Kota Batam kearah yang lebih baik, namun juga mengadopsi budaya
hiburannya seperti perjudian, yang dimana perjudian ini sendiri merupakan hal yang di
larang di Indonesia. Dalam penulisan skripsi ini penulis memiliki tujuan yakni pertama,
untuk mengetahui proses penegakan hukum perjudian, khusunya perjudian GELPER
ini di Kota Batam Kemudian relevansinya dengan UU Perjudian; kedua, untuk
mengetahui tindakan pencegahan yang dilakukan POLDA Kepulauan Riau dalam
proses menanggulangi perjudian GELPER di Kota Batam; Ketiga, untuk Mengetahui
halangan serta hambatan POLDA Kepulauan Riau dalam penanganan kasus perjudian
GELPER di Kota Batam. Adapun Jenis panelitian ini merupakan panelitian empiris
yang mana penulis langsung melakukan wawancara ke kantor POLDA Kepulauan Riau,
dan menuangkan nya dalam bentuk deskriptif yang artinya menggambarkan lewat
tulisan apa yang telah penulis peroleh di lapangan. Kemudian dari Hasil wawancara
penulis menemukan hasil peneletian yang mana kasus pejudian yang dilkaukan di
tempat gelanggang permainan masih belum dapat dipastikam kebenarannya. dan
menyimpulkan bahwa untuk kasus perjudian di gelanggang permainan sudah ada
namun kasusnya belum ada yang sampai masuk ke KAPOLDA Kota Batam.