Abstract :
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, khususnya dalam konteks tindak
pidana narkotika, menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga dan melindungi
hak-hak serta masa depan mereka. Anak-anak yang terlibat dalam kasus narkotika
seringkali menghadapi risiko yang tinggi terkait dengan pengaruh buruk narkotika,
serta potensi terlibat dalam jalur kriminal yang lebih serius. Tujuan dari penelitian
ini yaitu: Pertama, mengetahui prinsip keadilan yang diterapkan pada anak yang
berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana narkotika. Kedua, mengetahui
bentuk perlindungan pada anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana
narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif.
Metode penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi norma-norma hukum, peraturan, atau prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hasil penelitian
ini menyebutkan bahwa prinsip keadilan menjadi landasan utama dalam
penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, terutama dalam konteks tindak
pidana narkotika. Prinsip keadilan restoratif merupakan salah satu prinsip keadilan
yang diterapkan untuk menangani hal ini. Pelaksanaan keadilan restoratif kepada
anak dapat dilakukan dengan cara diversi. Diversi merupakan pengalihan
penyelesaian perkara dari jalur peradilan pidana ke jalur non-peradilan. Selain itu,
perlindungan hukum juga diberikan pada anak yang berkonflik dengan hukum
dalam tindak pidana narkotika. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk
melindungi hak asasi manusia dan kebebasan anak dalam mengatasi konflik.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan holistik yang
menggabungkan prinsip keadilan restoratif, diversi, dan perlindungan hukum dapat
memberikan landasan yang kuat dalam penanganan anak-anak yang terlibat dalam
tindak pidana narkotika, memastikan bahwa upaya tersebut tidak hanya bersifat
punitif, tetapi juga mendukung rehabilitasi dan perlindungan hak-hak mereka.